Pemerintah dan DPR Kembali Bahas RUU BUMN, Berikut Poin-Poin Utamanya

Gedung BUMN Foto: DOK/BUMN Info

JAKARTA –  Pembahasan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) kembali dimulai oleh pemerintah dan DPR RI. Revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan BUMN dan menciptakan tata kelola yang lebih baik.

Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Kamis (23/1/2025), mengungkapkan tiga landasan utama revisi UU tersebut:

1. Kewenangan Presiden dalam Pengelolaan BUMN
Revisi UU ini akan menegaskan kewenangan Presiden dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.

2. Tugas dan Kewenangan Menteri BUMN 
RUU ini juga memperjelas tugas dan kewenangan Menteri BUMN dalam mengelola dan membina BUMN, sehingga pengelolaan aset negara dapat lebih optimal.