Selain itu, wacana retreat kepala daerah hasil Pilkada 2024 oleh Presiden Prabowo juga disebut sebagai langkah penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Pelantikan akan digelar di Jakarta, yang hingga kini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Namun, untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta, pelantikan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan khusus yang berlaku di masing-masing daerah.
Adapun kepala daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik setelah putusan hukum yang berkekuatan tetap dikeluarkan.
Komisi II DPR RI juga meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Revisi ini diharapkan dapat memperbarui tata cara pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota sesuai dengan dinamika terbaru.