JAKARTA – Dalam sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akan melantik secara serentak seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 pada 6 Februari 2025. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, yang menyebutnya sebagai momen bersejarah bagi bangsa Indonesia.
“Ini adalah sejarah baru, bukan hanya pilkadanya yang dilakukan serentak, tetapi juga pelantikannya oleh Presiden,” ujar Rifqi saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (22/1).
Pelantikan serentak ini mengacu pada Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang menetapkan bahwa Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki wewenang untuk melantik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak.
Rifqi berharap pelantikan serentak ini menjadi ajang penting untuk menyinergikan visi-misi Presiden Prabowo dengan program-program pemerintah daerah. “Ini juga menjadi kesempatan bagi Presiden untuk memberikan pembekalan kepada kepala daerah terpilih agar ada sinkronisasi antara program pusat dan daerah,” tambahnya.