Sebelumnya, Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan rencana pembatasan usia ini dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden. Menurutnya, pemerintah masih dalam tahap mempelajari aturan yang lebih jelas. “Pada prinsipnya, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah terlebih dulu,” jelas Meutya.
Australia baru-baru ini mengesahkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial. Platform yang melanggar aturan tersebut dikenai sanksi oleh pemerintah setempat. Hal ini menjadi referensi bagi Indonesia dalam merancang kebijakan serupa.
DPR RI menegaskan bahwa aturan pembatasan usia harus mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik anak-anak di Indonesia, serta dampaknya terhadap perkembangan sosial dan psikologis mereka. Kajian ini menjadi kunci untuk memastikan kebijakan yang diambil efektif dan sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.