JAKARTA – Pemerintah tengah mempertimbangkan aturan pembatasan usia bagi anak-anak untuk mengakses media sosial. Rencana ini mendapat perhatian dari DPR RI, yang menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum memutuskan batas usia yang ideal.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan bahwa batas usia harus didasarkan pada pertimbangan berbagai aspek, seperti sosial, budaya, dan pendidikan. “Kalau minimal atau batasannya berapa, itu enggak bisa diputuskan seketika dari satu sisi. Harus ada proses pertimbangan,” kata Dave di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025).
Dave menyebutkan, beberapa negara telah menetapkan batas usia, seperti Amerika Serikat di usia 14 tahun, Prancis dan Kanada di 15 tahun, serta Australia di 16 tahun. Namun, ia menekankan bahwa angka-angka tersebut tidak bisa langsung diterapkan di Indonesia tanpa kajian menyeluruh. “Kita memiliki banyak ahli, seperti ahli pendidikan anak, agama, sosial, dan budaya. Ini harus ada landasannya sebelum memutuskan angka-angka,” jelasnya.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi), Alexander Sabar, mengatakan bahwa pembahasan mengenai pembatasan usia ini masih dalam tahap awal. “Saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal itu,” ungkapnya.