KPK RI: Gratifikasi Pelaku Usaha dan Pemerintah Sudah Jadi Budaya Kearifan Lokal

Kasatgas 3 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat dan PLH Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Friesmount Wongso. Foto: Fakta Kalbar/Mario

Dirinya menambahkan bahwa kebiasaan seperti ini kepada aparat atau para pemegang kewenangan dengan pemikiran “enak dan tidak enak” sehingga saat pejabat tersebut dimintai tolong untuk memenangkan tender secara otomatis mau tidak mau harus dilakukan karena terbiasa diberikan sesuatu.

“Gratifikasi ini memang menjadi budaya kearifan lokal karena masyarakat itu kalau ada aparat selalu diagung-agungkan. Padahal aparatur masyarakat adalah pelayan masyarakat. Kami digaji untuk melayani masyarakat sehingga tidak seharusnya masyarakat memberi kepada kami, tetapi justru kami yang harusnya memberi kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa para pelaku usaha sering kali menghindari kewajiban kepada pemerintah dan negara sehingga mendorong mereka untuk melakukan gratifikasi untuk melancarkan sejumlah tindakan mereka.

“Kami harapkan, pelaku usaha bertindaklah profesional. Semua izin dipenuhi. Kewajiban kepada pemeritah dipenuhi. Pemerintah juga jangan macam-macam. Berikan sesuai kewenangannya. Pelaku usaha diberi kesempatan berusaha maksimal agar PAD kita naik, aparaturnya sejahtera, dan tidak korupsi lagi,” tambahnya. (mro)