Rapat tersebut juga menghasilkan keputusan untuk meminta Menteri Dalam Negeri RI mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Revisi ini dimaksudkan untuk memperbarui tata cara pelantikan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016. Usulan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika pelantikan pada tahun ini.
Penandatanganan hasil rapat dilakukan oleh Mendagri Tito Karnavian, Ketua Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Kesepakatan ini mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyukseskan agenda pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Kesimpulan rapat ini menegaskan komitmen pemerintah, penyelenggaran dan pengawas untuk memastikan transisi kepemimpinan daerah berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.