JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menyepakati beberapa poin penting terkait pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024. Kesimpulan ini dihasilkan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada Rabu, (22/1/2025).
Kesepakatan pertama menyebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tidak memiliki sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik secara serentak pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini akan dilaksanakan di Ibu Kota Negara, dengan pengecualian untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh yang akan mengikuti peraturan perundang-undangan khusus.
Bagi daerah yang masih menyelesaikan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari MK. Hal ini dilakukan untuk memastikan legitimasi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.