Resmi! Pemerintah Putuskan Siswa Belajar di Rumah Sepekan Awal Ramadan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Foto: Akurat.co

JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur kegiatan pembelajaran selama Ramadan 1446 H/2025 M. Dalam kebijakan ini, siswa akan menjalani pembelajaran di rumah selama sepekan awal Ramadan. SEB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 20 Januari 2025.

Menteri Abdul Mu’ti menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Selama periode tersebut, siswa akan melakukan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai tugas yang diberikan oleh sekolah atau madrasah.

Pada 6-25 Maret 2025, siswa akan kembali bersekolah dengan fokus pada kegiatan pembelajaran serta aktivitas peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia, seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan sosial.

Untuk siswa non-Muslim, SEB menganjurkan pelaksanaan kegiatan keagamaan sesuai kepercayaan masing-masing, seperti bimbingan rohani.