Pembahasan RUU Minerba secara maraton di masa reses mendapat kritik dari beberapa pihak, termasuk Fraksi PDIP dan PKB. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, mengkritik prosedur tambahan pasal substansi dalam RUU tersebut. Ia menilai, penambahan pasal di luar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terlebih dahulu.
“Kita pasti tidak setuju kalau kerjaan 500 orang ini diubah oleh 5 orang yang namanya MK. Tapi kalau cara kita terus dengan cara-cara yang harus cepat, itu tidak bisa dihindari,” kata Nyoman.
Ia juga menyoroti minimnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU Minerba, yang dinilai menurunkan transparansi dalam proses legislasi.
RUU Minerba terus menjadi perhatian publik karena dianggap dikebut di tengah masa reses. Meski menuai kritik, DPR tampaknya tetap berfokus menyelesaikan pembahasan demi mengejar target legislasi yang telah direncanakan.
Pembahasan lebih lanjut terkait hasil dan langkah selanjutnya dari RUU Minerba segera diumumkan oleh DPR dalam waktu dekat.