JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengonfirmasi bahwa pimpinan DPR telah memberikan izin kepada alat kelengkapan dewan (AKD) untuk membahas RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) di masa reses.
Puan menjelaskan bahwa pimpinan DPR memperbolehkan rapat pada masa reses jika hal tersebut dianggap mendesak dan penting.
“Sudah, itu sudah mendapatkan [izin]. Memang kami pimpinan pada masa reses, jikalau dianggap itu penting dan diperlukan, memperbolehkan AKD untuk melakukan rapat,” ujar Puan setelah menghadiri rapat paripurna pembukaan masa sidang pada Selasa (21/1).
Saat ditanya mengenai kritik terhadap minimnya pelibatan publik dalam pembahasan RUU Minerba, Puan mengaku akan mengecek lebih lanjut ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Meski RUU tersebut telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR, Puan menyatakan belum menerima laporan terkait hasil pembahasan tersebut.
“Makanya hari ini kan belum dapat hasil dan belum ada agenda apa pun di paripurna, kecuali pelantikan PAW dari anggota Fraksi PKB,” tambah Puan.