Pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif bagi pelaku usaha untuk mendukung implementasi aturan ini. Salah satu insentif yang akan diberikan adalah fasilitas dari perbankan, seperti cash collateral, untuk memberikan fleksibilitas kepada eksportir dalam mengelola dana mereka.
“Untuk perbankan disiapkan, untuk cash collateral disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak, pembayaran dividen, semua diatur di situ,” terang Airlangga.
Pemerintah berkoordinasi dengan regulator terkait seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini. Airlangga menegaskan bahwa pemerintah optimistis kebijakan ini akan diterima oleh pelaku usaha, mengingat langkah tersebut dirancang untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan devisa yang beredar di dalam negeri, memperkuat cadangan devisa, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan dana ekspor untuk kebutuhan domestik. Pemerintah percaya bahwa langkah ini menjadi salah satu upaya strategis dalam menjaga stabilitas perekonomian di tengah tantangan global.