JAKARTA – Dalam Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), muncul usulan untuk memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Usulan ini mengikuti langkah sebelumnya yang memberikan prioritas pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B dapat diberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas sebagaimana diatur dalam Pasal 51A draf RUU tersebut. Selain perguruan tinggi, usaha kecil dan menengah (UKM) juga diusulkan untuk mendapat hak serupa.
“Perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian juga dengan perguruan tinggi,” ujar Bob Hasan dalam rapat pleno yang diikuti secara daring pada Senin (20/1/2025).
Usulan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP, Putra Nababan, yang menyoroti minimnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU ini. Ia juga menyoroti pendeknya waktu untuk mempelajari naskah akademik RUU yang diterima hanya 30 menit sebelum rapat dimulai.
“Bagaimana kita menjustifikasi stakeholder (pemangku kepentingan sektor) minerba yang begitu banyak sehingga mem-bypass (memotong kompas) meaningful participation (partisipasi yang bermakna),” ujar Putra.