Konsekuensi Tambahan
Selain dicopot dari jabatan Ketua BEM UI, Verrel juga dicabut statusnya sebagai anggota Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI. Ia diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan.
Informasi terkait pemberhentian Verrel diunggah melalui akun resmi Mahkamah Mahasiswa UI di Instagram diakses oleh tim media Faktakalbar.is/faktanasional.net pada Sabtu, (18/1/2025). Postingan tersebut menegaskan bahwa putusan ini diambil untuk menjaga nilai-nilai kejujuran dan integritas di lingkungan Universitas Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, Verrel Uziel belum memberikan pernyataan resmi terkait pemberhentiannya. Upaya media untuk menghubungi yang bersangkutan belum mendapatkan tanggapan.