JAKARTA – Verrel Uziel resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) setelah dinyatakan bersalah melakukan plagiarisme. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia yang diumumkan pada 6 Januari 2025.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Mahasiswa UI menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Termohon terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan plagiarisme sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia.
3. Memberikan rekomendasi kepada Kongres Mahasiswa untuk memberhentikan Termohon dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI.
Kasus ini bermula dari laporan Dewan Perwakilan Mahasiswa UI yang menuduh Verrel menggunakan dokumen kajian milik aliansi Net Zero Society tanpa izin dan tanpa mencantumkan referensi yang memadai. Dokumen tersebut digunakan dalam audiensi dengan DPR RI pada 17 Oktober 2024. Mahkamah Mahasiswa menyatakan Verrel melanggar prinsip integritas akademik dan etika organisasi.
Kongres Mahasiswa Tetapkan Pemberhentian
Berdasarkan rekomendasi Mahkamah Mahasiswa UI, Kongres Mahasiswa UI mengesahkan pemberhentian tidak hormat Verrel dari jabatannya melalui sidang paripurna pada 11 Januari 2025. Keputusan ini dituangkan dalam Ketetapan Nomor 18 Tahun 2024. Dalam ketetapan tersebut, Kongres Mahasiswa juga menunjuk Cheisa Wiguna sebagai Ketua BEM UI yang baru.