JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan kebijakan baru yang mengizinkan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mengajar di sekolah swasta.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
“Kebijakan ini hadir untuk menjawab tantangan kekurangan guru dan ketidakseimbangan distribusi guru di berbagai daerah. Kami berharap langkah ini dapat memenuhi aspirasi masyarakat,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Dalam keterangan tersebut, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, khususnya di wilayah-wilayah yang mengalami kekurangan guru. Berdasarkan data, terdapat lebih dari 100.000 guru berstatus PPPK yang belum terdistribusi secara merata di sekolah negeri.
“Aturan ini memberikan peluang bagi para guru yang belum memiliki penugasan tetap di sekolah negeri untuk berkontribusi di sekolah swasta. Kami harap ini juga dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara nasional,” tambahnya.










