Usaha Arena Permainan Berbasis Hiburan di Kalbar: Legal dan Diawasi Ketat

Tampak dalam arena permainan hiburan ketangkasan dan reward jika poin terkumpul.

PONTIANAK – Usaha permainan berbasis hiburan di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan publik. Di tengah berbagai opini yang berkembang, pemilik usaha menegaskan bahwa operasional mereka telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah.

Pirman, salah satu pemilik usaha permainan hiburan di Pontianak, memastikan bahwa bisnis yang dijalankannya memiliki legalitas yang kuat. Ia menjelaskan bahwa seluruh operasional usahanya telah terdaftar secara resmi dalam Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93293 dengan kategori Usaha Arena Permainan. Dengan demikian, usaha ini tidak hanya beroperasi dalam koridor hukum, tetapi juga tunduk pada mekanisme pengawasan yang ketat.

“Kami beroperasi berdasarkan izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah. Semua prosedur perizinan sudah kami penuhi, termasuk persyaratan, rekomendasi, dan standar usaha. Usaha kami telah mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat dan juga rekomendasi dari kepolisian, sehingga kami menjalankan usaha ini secara sah,” kata Pirman saat diwawancarai via telepon, Senin (13/1/2025).

Dalam dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Barat, usaha ini dikategorikan sebagai klasifikasi risiko menengah tinggi. Dengan kategori tersebut, usaha permainan hiburan wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat, termasuk Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) serta sertifikat standar usaha yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

“Pemerintah memiliki regulasi yang jelas terkait usaha ini, dan kami berkomitmen penuh untuk mematuhinya. Jika ada pengawasan dari instansi terkait, kami selalu terbuka karena memang kami menjalankan bisnis ini sesuai aturan,” tambah Pirman.