Tak Lulus CPNS Bisa Daftar Seleksi PPPK, Pendaftaran Dibuka Hingga 20 Januari 2025

Ilustrasi Seleksi Test PPPK (Foto: Dok/Kalbar Kemenkumham)

Langkah pemerintah untuk memperpanjang seleksi PPPK tahap II ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pasal 66 undang-undang tersebut, pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat pada Desember 2024. Setelah tenggat waktu tersebut, pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN dengan nama apapun selain pegawai ASN.

Seleksi PPPK, yang merupakan bentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis perjanjian kerja, bertujuan untuk memberikan kejelasan status kerja bagi tenaga honorer dan meningkatkan profesionalisme tenaga kerja di sektor pemerintah.

Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan lebih banyak tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan kesempatan untuk bergabung dalam formasi ASN dan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.