JAKARTA – Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System/Coretax) yang baru diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendapat banyak keluhan dari masyarakat. Wajib pajak mengeluhkan kesulitan dalam mengakses layanan tersebut, terutama saat periode pelaporan dan transaksi pajak.
Proyek Coretax yang bernilai triliunan rupiah ini diduga mengalami kendala teknis yang menyebabkan sistem sulit diakses oleh pengguna. Kritik tajam pun bermunculan dari berbagai kalangan, termasuk wajib pajak yang merasa bahwa sistem baru ini justru menyulitkan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam tender yang dilakukan oleh DJP, proyek pembangunan Coretax dimenangkan oleh konsorsium LG CNS-Qualysoft Consortium dengan nilai penawaran mencapai Rp1,22 triliun termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Sementara itu, perkiraan total biaya pekerjaan proyek ini diperkirakan mencapai Rp1,73 triliun.
Sumber pendanaan proyek ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Kantor Pusat DJP untuk tahun anggaran 2020 hingga 2024. Proyek ini bertujuan untuk membangun Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang diklaim akan meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak secara digital.
Namun, meskipun proyek ini menelan anggaran triliunan rupiah, banyak wajib pajak yang mengeluhkan bahwa sistem Coretax justru menyulitkan akses ke layanan perpajakan. Hal ini memicu kritik terhadap efektivitas implementasi sistem baru tersebut.
“Tender 1,3 T hasilnya begini,” tulis seorang pengguna media sosial di platform X dengan akun @ianfaisal_, Jumat (10/1/2025).
Pengguna lainnya, @meidiawancs, turut mengkritisi proyek ini dengan menyoroti sumber pendanaan yang berasal dari pajak masyarakat.