“Kayu tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Ketapang. Saat penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya meminta dokumen resmi terkait kayu tersebut, Junaidi tidak dapat menunjukkannya,” ungkap Ade.
Polres Kubu Raya saat ini telah menyita satu unit truk dengan nomor polisi KB 8875 DB dan 204 batang kayu belian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Junaidi dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Satreskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana Junaidi mendapatkan kayu tersebut dan akan dijual kemanakah 204 kayu belian itu, atau kayu tersebut pesanan pihak lain,” tegas Ade.(amb)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















