FAKTA GRUP –Satreskrim Polres Kubu Raya menetapkan Junaidi (55), seorang sopir truk pengangkut kayu ilegal, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah truk yang dikendarainya terlibat kecelakaan fatal di simpang empat Brimob, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, pada Kamis (9/1) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, menyampaikan bahwa selain dijerat dengan kasus kecelakaan lalu lintas, Junaidi juga menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana ilegal logging.
“Junaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah,” ujar Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (13/1) siang.
Ade menjelaskan bahwa Junaidi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait muatan truknya berupa 204 batang kayu belian berbagai ukuran.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















