Beberapa jam setelah penangkapan RD, polisi kembali menangkap SM berdasarkan informasi lanjutan. Dari tangan SM, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu seberat 0,33 gram, yang masing-masing disembunyikan dalam kotak rokok dan dompet.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, satu unit sepeda motor beserta dokumen kendaraan, serta kunci kontak milik para tersangka.
Saat ini, RD dan SM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sekadau untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Barang bukti sabu dari kedua pelaku telah ditimbang di RSUD Sekadau dan sebagian disisihkan untuk pemeriksaan lebih lanjut di BPOM Pontianak,” tambah AKP Agus.(amb)
















