Dua Pengedar Sabu di Sekadau Ditangkap Polisi

FAKTA GRUP –Satresnarkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Dua orang pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RD (26), warga Kecamatan Sekadau Hilir, dan SM (33), warga Kecamatan Sekadau Hulu.

Kasi Humas AKP Agus Junaidi, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan di lokasi berbeda pada Kamis, 9 Januari 2025, di Kecamatan Sekadau Hilir.

“RD diamankan lebih dulu sekitar pukul 17.30 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Merdeka Barat. Selanjutnya, SM ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Merdeka Timur Km 9. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” jelas AKP Agus pada Senin (13/1/2025).

Penangkapan RD bermula dari laporan masyarakat mengenai seseorang yang dicurigai membawa sabu dari arah Sanggau menuju Sekadau. Setelah dilakukan penyelidikan, RD berhasil diringkus petugas di lokasi yang telah dipantau. Saat diperiksa, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,53 gram, yang disembunyikan dalam sebuah kotak rokok.