Seorang Pria Pelaku Asusila Anak diBawah Umur Dibekuk Polisi Di Sanggau

Pelaku kemudian memaksa korban masuk ke kamar, memberikan uang sebesar Rp6.000, dan melakukan tindakan asusila. Perbuatan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar, menyatakan bahwa kasus ini menjadi prioritas penanganan oleh pihak kepolisian.

“Tersangka B diduga kuat melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas AKP Fariz.(amb)