Seorang Pria Pelaku Asusila Anak diBawah Umur Dibekuk Polisi Di Sanggau

FAKRA GRUP –Unit 1 Tipidum Sub Unit PPA Sat Reskrim Polres Sanggau mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

Laporan resmi diterima pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian bermula pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di kamar rumah pelaku berinisial B alias B bin I (Alm).

Pelaku diketahui tinggal di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok. Berdasarkan laporan dari ibu korban, Sdri. UTS, kejadian ini pertama kali terungkap ketika korban berinisial F, mengeluh sakit saat buang air kecil.

Menurut kronologi, pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, UTS melapor ke Polsek Mukok. Ia mengungkapkan bahwa pelaku membawa korban ke rumahnya setelah melihat korban berkelahi dengan kawannya.

Pelaku kemudian memaksa korban masuk ke kamar, memberikan uang sebesar Rp6.000, dan melakukan tindakan asusila. Perbuatan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar, menyatakan bahwa kasus ini menjadi prioritas penanganan oleh pihak kepolisian.

“Tersangka B diduga kuat melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas AKP Fariz.(amb)