Kembali Beraksi, Residivis Curanmor Asal Kalteng Dibekuk Polisi

SM (41), pelaku pencurian mobil dengan ancaman senjata tajam diamankan di Mapolres Bengkayang. Foto: Humas Polres Bengkayang)

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak terpancing emosi dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Sebagai informasi, SM sebelumnya telah merampas sebuah mobil Toyota Avanza dengan menggunakan ancaman senjata tajam di Dusun Kandasan, Desa Bange, sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (9/1/2025).

Pelaku sempat menerobos dan melarikan diri ke arah Kecamatan Seluas menggunakan mobil rampasannya tersebut. Namun, dengan upaya pengejaran yang terus dilakukan, pelaku berhasil diamankan di Dusun Paling, Desa Sango, Kecamatan Sanggau Ledo setelah dirinya bersembunyi di salah satu rumah warga.

Polres Bengkayang saat ini telah menahannya dan akan berkoordinasi dengan Polsek Mentaya Polres Kotawaringin Timur guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait riwayat kejahatan pelaku.

Atas perbuatannya, SM dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (mro)