Dalam kesempatan terpisah, Plt Sekretaris Jenderal Kemdikti Saintek, Togar Mangihut Simatupang, mengungkapkan bahwa hingga saat ini kementerian belum memiliki cukup anggaran untuk mencairkan tunjangan tersebut.
“Kami sudah sampaikan juga oleh Pak Menteri di interview di salah satu TV swasta. Jadi itu belum ada anggarannya,” kata Togar di Graha Diktisaintek, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Namun, ia memastikan bahwa pihaknya telah mengajukan tambahan anggaran baik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Kementerian Keuangan agar Tukin dosen bisa direalisasikan secepatnya.
Dalam Kepmen 447/P/2024, tunjangan kinerja bagi dosen ASN diatur sebagai berikut:
– *Asisten Ahli*: Rp 5 juta per bulan
– *Lektor**: Rp 8,7 juta per bulan
– *Lektor Kepala*: Rp 10,9 juta per bulan
– *Profesor*: Rp 19,2 juta per bulan
Meskipun nominalnya telah ditetapkan, tanpa payung hukum yang jelas, tunjangan ini tetap belum bisa cair.
“Apakah bisa dibayarkan tahun ini? Kami sangat berharap demikian. Namun, perlu kerja sama dengan kementerian lain,” ujar Stella.