Sekda Amirullah Pimpin Pemeriksaan Mandiri Kendaraan Operasional

PONTIANAK – Dalam rangka menjamin keselamatan berkendara, Sekretariat Daerah Kota Pontianak menggelar pemeriksaan kendaraan operasional di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (8/1). Pemeriksaan kelayakan kendaraan operasional ini menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 63 Tahun 2024 tentang keselamatan berkendara.

 

Pemeriksaan meliputi kelengkapan surat kendaraan, kelayakan fisik kendaraan, dan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara. Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah yang hadir langsung saat pemeriksaan kendaraan operasional, menyampaikan pentingnya pemeriksaan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan tertib.

 

“Keselamatan berkendara adalah prioritas utama. Dengan memastikan kendaraan operasional dalam kondisi layak dan pengemudi memiliki dokumen lengkap, kita berharap dapat meminimalkan risiko kecelakaan dan meningkatkan efisiensi kerja,” ujarnya.

 

Amirullah juga menegaskan bahwa kendaraan operasional yang tidak memenuhi persyaratan akan segera ditindaklanjuti, baik itu terkait kendaraan yang sudah tidak layak untuk beroperasi atau kelengkapan surat kendaraan.