OJK Terbitkan Aturan Perluasan Usaha Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lst

POJK ini mulai berlaku sejak 13 Desember 2024, dengan ketentuan terkait penyertaan modal oleh BPR dan BPR Syariah efektif per 1 Januari 2025.

Dalam pernyataannya, OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat dan evaluasi terhadap implementasi regulasi ini agar bisa memberikan manfaat maksimal bagi sektor perbankan dan masyarakat.

Sebagai bagian dari transparansi dan edukasi publik, OJK juga menyediakan akses informasi terkait aturan ini melalui aplikasi SIKePO, yang bisa diakses melalui browser di sikepo.ojk.go.id atau diunduh melalui Google Playstore dan App Store – Apple.