KPK sebelumnya telah menetapkan dua pejabat Pertamina sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
– *Hari Karyuliarto*, Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014
– *Yenni Andayani*, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina 2013-2014
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pertamina (2009-2014), Karen Agustiawan, telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus serupa. Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menguatkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa beberapa barang bukti dalam kasus ini akan digunakan dalam perkara lain, termasuk untuk tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Ahok, yang sempat dikenal vokal dalam mengkritik kebijakan di Pertamina, kini berada di sorotan publik terkait perannya dalam kasus ini. Apakah keterangannya akan membuka lebih banyak fakta mengenai skandal LNG Pertamina? KPK masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang terjadi.