Selain memberikan insentif pajak, pemerintah juga berencana mempercepat proses perizinan pembangunan rumah. Maruarar menyebutkan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebelumnya memerlukan waktu hingga 45 hari. Namun, dalam kebijakan baru, durasi tersebut akan dipangkas menjadi hanya 10 hari. Bahkan, di Tangerang, proses perizinan dapat diselesaikan dalam waktu empat jam.
Dalam kesempatan yang sama, Maruarar menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan layanan perumahan yang lebih cepat dan terjangkau bagi masyarakat. “Prinsip Bapak Presiden, rakyat harus diberikan layanan yang cepat. Kalau ada yang bisa dibuat murah ya murah, gratis ya gratis,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi sektor properti, meningkatkan daya beli masyarakat, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di sektor perumahan. (RD)