Setyo menekankan bahwa KPK dan Kejaksaan Agung sepakat bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya aparat penegak hukum. “Sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pemerintah dan semua pihak, terutama dalam rangka menurunkan indeks persepsi korupsi yang dalam lima tahun terakhir masih berada di posisi kurang baik,” tambahnya.
Dalam pertemuan ini, kedua pihak juga berdiskusi mengenai pola baru tindak pidana pencucian uang yang berkembang, salah satunya melalui aset kripto atau cryptocurrency. Setyo menyebut bahwa dengan perkembangan zaman, aset digital menjadi tantangan baru yang memerlukan pemahaman mendalam oleh aparat penegak hukum.
“Kami juga akan menyikapi permasalahan baru ini karena cryptocurrency dapat menjadi medium pencucian uang yang membutuhkan regulasi dan penanganan khusus,” tuturnya.
Setyo menambahkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menentukan regulasi terkait aset kripto, dan aparat penegak hukum harus memahami serta mengikuti perkembangan aturan ini untuk menindak pelanggaran di sektor tersebut.