“Sampai sore ini, Kemenperin belum memiliki dasar untuk menerbitkan sertifikasi TKDN bagi produk Apple, khususnya iPhone 16. Oleh karena itu, izin edar di Indonesia masih belum bisa diberikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Apple sempat dikabarkan akan membuka pabrik di Indonesia, yang menimbulkan spekulasi bahwa hal itu akan mempercepat izin edar iPhone terbaru. Namun, pernyataan dari Kemenperin menegaskan bahwa pembangunan fasilitas produksi Airtag tidak berkaitan dengan TKDN untuk iPhone.
Keputusan ini diperkirakan akan berdampak pada ketersediaan iPhone 16 di Indonesia, mengingat aturan TKDN menjadi salah satu syarat utama bagi produsen perangkat elektronik untuk menjual produknya secara resmi di pasar domestik.