Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:
1. 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau
2. 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.
Selanjutnya, dirinya menambahkan bahwa pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual, jika terlanjur dipungut 12% dari yang seharusnya adalah 11%.
“Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% kepada penjual. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual akan melakukan penggantian Faktur Pajak,” ucapnya. (mro)