PONTIANAK – Sehubungan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan sejumlah penyesuaian dalam sistem adminitrasi Wajib Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menyampaikan bahwa akan memberikan masa transisi selama 3 bulan, yaitu sejak 1 Januari – 31 Maret 2025 untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha berkaitan dengan penerbitan faktur pajak dan pengembalian pajak jika PPN 12% terlanjur dipungut yang seharusnya adalah 11%.
“Pelaku usaha akan diberikan kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024,” ujarnya, Sabtu (4/1/2025).