Saat ini, Apple belum bisa menjual iPhone 16 di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan pemerintah. TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, yang menetapkan tiga skema pemenuhan:
Aplikasi: Pengembangan aplikasi dalam negeri.
Apple selama ini menggunakan skema inovasi untuk memenuhi syarat TKDN. Namun, sertifikat TKDN yang dimiliki Apple telah habis masa berlakunya, sehingga perusahaan harus memperpanjang atau meningkatkan komitmen pemenuhan komponen lokalnya agar tetap dapat memasarkan produknya di Indonesia.
Apple sebelumnya telah mengajukan proposal investasi senilai US$1 miliar di Indonesia. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai realisasi investasi tersebut. Pemerintah Indonesia menunggu Apple untuk memberikan komitmen yang lebih konkret.
Kemenperin dan Kementerian Investasi terus mendorong Apple agar mengikuti regulasi yang berlaku, mengingat Indonesia merupakan salah satu pasar penting bagi produk teknologi global. Keputusan dari hasil negosiasi ini akan menentukan apakah iPhone 16 bisa segera beredar resmi di Indonesia atau harus menunggu hingga pemenuhan TKDN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.