Penerapan tarif PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Peraturan tersebut merinci jenis barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah dan dikenakan pajak tambahan.
Sementara itu, Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2024 mencapai Rp1.932,4 triliun, atau 97,2 persen dari target APBN sebesar Rp1.988,9 triliun. Meskipun belum mencapai target, realisasi ini tetap mencatat pertumbuhan sebesar 3,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan kebijakan kenaikan PPN untuk barang mewah ini, apakah pemerintah akan mampu menutup celah penerimaan pajak yang belum optimal?