JAKARTA – Pemerintah memproyeksikan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah akan menambah penerimaan negara hingga Rp3,5 triliun pada 2025. Perhitungan ini berdasarkan kajian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
“Kalau hitung-hitungan kami dengan Pak Febrio (Kepala BKF) kemarin, ya range-nya sekitar Rp1,5 triliun sampai dengan Rp3,5 triliun,” ujar Direktur Jenderal Pajak dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp2.189,3 triliun, atau mengalami pertumbuhan 13,9 persen dari proyeksi realisasi 2024. Untuk mencapai target tersebut, strategi utama yang akan diterapkan adalah memperluas basis pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.
“Ini yang terus kami jalankan, termasuk kerja sama dengan berbagai pihak untuk mencari sumber penerimaan baru yang selama ini belum tercover atau kurang optimal dalam langkah intensifikasi pajak,” tambahnya.