Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Kendawangan

“Pada Sabtu, 4 Januari 2025, pelaku berinisial PA (28), warga Kecamatan Kendawangan, berhasil kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pagar Mentimun. Kami juga menemukan sepeda motor hasil curian dengan Nomor Polisi KB 6678 IB di lokasi tersebut. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Kendawangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam keterangannya, pelaku mengaku mencuri motor korban untuk digunakan sendiri. Namun, polisi masih mendalami apakah pelaku terkait dengan jaringan curanmor lainnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tambah IPTU Bagus.(amb)