TNI AL Gagalkan 57 Kasus Penyelundupan Senjata, Organ, dan Narkoba Sepanjang 2024

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Muhammad Ali (Tengah) dalam keterangan pers MNEK ke-5 sepanjang Tahun 2024. (Foto: twitter/x @_TNIAL_

JAKARTA – TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan 57 kasus penyelundupan yang terjadi di berbagai perairan Indonesia sepanjang tahun 2024. Kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi penyelundupan narkoba, senjata api, organ manusia, benih bening lobster (BBL), minuman beralkohol, hingga pekerja migran ilegal. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat keamanan maritim, serta bagian dari keterlibatan TNI AL dalam Desk Pemberantasan Penyelundupan yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan pada 4 November 2024.

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengungkapkan bahwa upaya ini menunjukkan komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman kejahatan lintas batas yang semakin kompleks. Ia menjelaskan bahwa kasus-kasus penyelundupan yang digagalkan mencakup berbagai jenis kejahatan, termasuk penyelundupan senjata di perairan sekitar Nabire, Papua Tengah, serta penyelundupan organ tubuh manusia ke India yang berawal dari Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam kasus penyelundupan organ ini, lima orang yang seluruhnya berkewarganegaraan Indonesia telah ditangkap, masing-masing berinisial AFH, AW, MBA, RA, dan NIA.

Selain itu, sepanjang tahun 2024, TNI AL juga berhasil menggagalkan 24 kasus penyelundupan pekerja migran ilegal dan warga asing. Dari operasi tersebut, sebanyak 215 orang berhasil diselamatkan. Kejahatan lain yang terungkap adalah penyelundupan narkoba di laut, dengan total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 84,75 kilogram kokain, 72,9 kilogram sabu-sabu, 14,2 kilogram ganja, dan 500 butir pil ekstasi. Nilai barang sitaan berupa kokain diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 miliar.

Keberhasilan lainnya termasuk pengungkapan tiga kasus penyelundupan minuman beralkohol dengan total barang bukti mencapai 3.400 liter, yang diperkirakan bernilai Rp340 juta. TNI AL juga bersama instansi lainnya berhasil menggagalkan 10 kasus penyelundupan benih bening lobster dengan barang bukti total mencapai 549.988 ekor, menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp86,2 miliar.