Resmi! Daftar UMP 2025, Kalimantan Barat Urutan ke-24 Terendah di Regional Kalimantan

Tampak Depan Kantor Gubernur Kalimantan Barat (Foto: Google Maps Rev by Khairool Azhar, pada Maps Kantor Gubernur Kalimantan Barat)

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Kenaikan ini berlaku serentak di seluruh provinsi di Indonesia, dengan harapan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Dalam daftar UMP terbaru, DKI Jakarta tetap menjadi yang tertinggi dengan Rp5,39 juta, sementara Papua Barat menjadi yang terendah dengan Rp3,61 juta. Namun, Kalimantan Barat justru berada di urutan ke-24, dengan UMP yang hanya naik dari Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286 pada 2025.

Lebih mengejutkan lagi, Kalimantan Barat memiliki UMP terendah di Pulau Kalimantan. Provinsi tetangga seperti Kalimantan Utara (Rp3,58 juta), Kalimantan Timur (Rp3,57 juta), Kalimantan Selatan (Rp3,49 juta), dan Kalimantan Tengah (Rp3,47 juta) tercatat jauh lebih tinggi dibanding Kalbar.