Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Rinto.
Ia menegaskan bahwa Polres Landak akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku peredaran narkoba. Rinto juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.(amb)