“Harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala,” tambahnya.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq. Putusan tersebut menghapus ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Dengan putusan ini, setiap partai politik kini bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa perlu memenuhi batas minimal suara atau kursi di parlemen. Hal ini diharapkan membuka ruang lebih luas bagi partisipasi politik dan mengurangi dominasi oligarki dalam pemilihan presiden.
Meski demikian, Mahkamah Konstitusi juga mengingatkan bahwa tanpa presidential threshold, perlu ada mekanisme untuk mencegah fragmentasi politik yang berlebihan. Salah satu opsi yang disarankan adalah penguatan sistem koalisi agar pemilu tetap berjalan secara efektif.