Wamendikti: Tidak Ada Libur Selama Ramadhan di Perguruan Tinggi

Fauzan, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Lst

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, juga menegaskan bahwa belum ada pembahasan terkait libur sekolah selama Ramadhan di tingkat kementerian. Menurutnya, wacana tersebut baru sebatas isu yang berkembang di Kementerian Agama dan belum mencapai tahap pembahasan di tingkat lebih tinggi.

Di sisi lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebutkan bahwa kebijakan libur selama Ramadhan masih berlaku untuk satuan pendidikan berbasis pondok pesantren. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan terkait libur di institusi pendidikan umum, termasuk perguruan tinggi, belum diambil.

“Libur di bulan Ramadhan adalah tradisi yang berlaku di beberapa pesantren, tetapi untuk sekolah umum atau perguruan tinggi, hal itu belum menjadi kebijakan resmi,” ujar Nasaruddin.

Dengan adanya klarifikasi dari Wamendiktisaintek, masyarakat, khususnya para akademisi dan mahasiswa, diharapkan dapat tetap menjalankan aktivitas akademik selama bulan suci Ramadhan tanpa hambatan.