Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan melibatkan berbagai pihak, seperti KPU, Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu, dan masyarakat, dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemilu mendatang tetap berjalan dengan prinsip demokrasi yang adil dan transparan.
Menurut Yusril, pemerintah juga mencatat bahwa permohonan uji materi Pasal 222 UU Pemilu sudah dilakukan lebih dari 30 kali sebelum akhirnya dikabulkan MK. “Pemerintah menghormati keputusan ini dan menyadari adanya perubahan sikap MK terhadap norma Pasal 222 dibandingkan dengan putusan-putusan sebelumnya,” katanya.
Dengan dibatalkannya aturan presidential threshold, pemilu mendatang diprediksi akan menghadirkan lebih banyak kandidat capres-cawapres yang berasal dari berbagai partai politik, termasuk partai-partai kecil yang sebelumnya terkendala oleh aturan ambang batas.
“Ini adalah momentum penting untuk memperluas ruang demokrasi. Pemerintah akan terus memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2029 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan koridor hukum,” tutup Yusril.