Putusan MK Soal Presidential Threshold: Yusril Ihza Mahendra Pastikan Pemerintah Patuh dan Hormati Keputusan

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. (Sumber: twitter/x @Yusrilihza_Mhd

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah akan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Yusril menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat digugat melalui jalur hukum mana pun. “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan binding,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Jumat (3/1).

Putusan MK membatalkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya mewajibkan pasangan calon presiden dan wakil presiden didukung oleh minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Dengan pembatalan ini, setiap partai politik peserta Pemilu 2029 kini memiliki hak penuh untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres tanpa syarat ambang batas.

“Pemerintah akan melakukan pembahasan internal terkait implikasi keputusan ini terhadap pemilu 2029. Jika diperlukan, perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akan dibahas bersama DPR,” jelas Yusril.