Pria di Kapuas Hulu Tega Bunuh Ibu Kandung karena Kesal Tak Dibeli Motor dan Segera Dinikahkan

“Teguran keras dari korban akhirnya memicu emosi pelaku, lalu mengambil kapak dari dapur dan menyerang korban dari belakang,” terang Rinto.

Akibat serangan tersebut, korban meninggal di tempat kejadian. Polisi mengamankan barang bukti berupa kapak dan kain kerudung korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku menyesal, namun proses hukum tetap berjalan,” tegas Rinto.

Atas perbuatannya, AMN dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(amb)