Dalam perkembangan lain, Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto memastikan bahwa uang hasil pemerasan senilai Rp2,5 miliar akan dikembalikan kepada para korban. “Barang bukti Rp2,5 miliar akan dikembalikan kepada yang berhak,” ungkap Agus.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menambahkan bahwa tindakan pemerasan ini tidak dilakukan secara spontan. “Ada perencanaan, meskipun tidak jauh hari sebelumnya. Hari-H ada koordinasi terkait siapa yang akan terlibat,” jelas Anam.
Kasus ini mencoreng nama baik institusi kepolisian. Polri menegaskan bahwa tindakan tegas, termasuk pemecatan, adalah upaya untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap perilaku aparat di lapangan, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.