JAKARTA – Kejadian memalukan mengguncang institusi kepolisian setelah tiga perwira polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Mereka adalah Kombes Donald P. Simanjuntak, AKBP Malvino Edward Yusticia, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. Ketiganya kini mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Sementara itu, seorang anggota Polri lainnya dikenai sanksi demosi selama delapan tahun. Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan bahwa total korban dalam kasus ini mencapai 45 orang, terdiri dari warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Sebanyak 18 anggota Polri diduga terlibat dalam pemerasan tersebut.
Menurut Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kombes Donald terbukti membiarkan anggotanya melakukan tindakan pemerasan terhadap penonton DWP yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Para anggota Polri tersebut meminta uang sebagai imbalan untuk membebaskan penonton yang ditangkap.
“Donald membiarkan anggotanya menangkap penonton WNI dan WNA yang diduga menyalahgunakan narkoba dan meminta uang untuk pembebasannya,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Kamis (2/1).
AKBP Malvino dan AKP Yudhy berperan langsung dalam menangkap penonton dan memeras mereka dengan dalih pembebasan dari tuduhan penyalahgunaan narkoba.