1. Datangi Satpas, SIM Corner, atau unit SIM keliling terdekat.
2. Serahkan dokumen yang diminta.
3. Isi formulir perpanjangan SIM.
4. Lakukan pembayaran sesuai jenis SIM.
5. Rekam sidik jari dan foto.
6. Tunggu proses penerbitan SIM baru.
Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 1 Januari 2025, dispensasi diberikan hingga tanggal 2 Januari 2025. Hal ini disebabkan penutupan layanan SIM pada hari libur Tahun Baru.
Unit pelayanan SIM akan dibuka kembali pada Kamis, 2 Januari 2025.
Dengan aturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan dokumen dengan lebih baik dan turut mendukung optimalisasi program BPJS Kesehatan.